Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada pihak Imigrasi untuk menunda pemeriksaan pegawainya bernama Andi Sofyar yang diduga terlibat membantu mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro saat masih buron ke luar negeri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan alasan permintaan itu dilakukan agar saksi-saksi dari unsur pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM bisa dihadirkan di persidangan kasus yang kini menjerat Eddy Sindoro sebagai terdakwa.
"Rencana pemeriksaan internal di Imigrasi, kami minta agar pemeriksaan saksi - saksi dilakukan setelah para saksi tersebut memberikan keterangan di pengadilan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Febri menjelaskan permintaan penundaan agar para saksi dalam persidangan tidak terganggu dengan adanya pemeriksaan internal dari pihak Imigrasi.
Baca Juga: Hadapi Persebaya, Alberts Tuntut Disiplin Pemain PSM Makassar
"Kami perlu sama-sama menjaga agar proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan tipikor tidak terganggu," tutup Febri
Untuk diketahui, jaksa dari KPK membeberkan pihak-pihak yang membantu pelarian Eddy Sindoro pada 29 Agustus 2018 setelah di deportasi dari Malaysia. Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Eddy Sindoro diterbangkan kembali ke Bangkok, Thailand.
Dalam upaya membantu Eddy ke luar negeri, pengacara bernama Lucas memerintahkan Dina Soraya untuk meminta bantuan kepada pihak swasta Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Hingga akhirnya, Eddy dapat terbang ke Bangkok menghindari pemeriksaan dari pihak imigrasi.
Setelah itu, Hendro membagikan sejumlah uang kepada sejumlah rekan-rekannya yang didapat dari Dina Soraya atas perintah terdakwa Lucas sebesar SGD33 ribu. Pihak-pihak yang diberikan uang di antaranya seperti Yulia Shintawati sebesar Rp 20 juta, M. Ridwan sebesar Rp 500 ribu dan satu buah handphone merek Samsung, Andi Sofyar sebesar Rp 30 juta dan ponsel merk Samsung, serta David Yoosua Rudingan senilai Rp 500 ribu.
Baca Juga: Luna Maya Bilang Makan Teman Lagi Hits, Sindir Siapa?