Lewat Game Online, Peretas Black Hat Bisa Rekrut Anak-anak

Jum'at, 09 November 2018 | 17:13 WIB
Lewat Game Online, Peretas Black Hat Bisa Rekrut Anak-anak
Perentas situs PN Sulteng Dibekuk. (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo mengatakan kelompok peretas bernama Black Hat kerap menyasar anak-anak di bawah umur agar bisa menjadi anggotanya. Salah satu cara kelompok peretas ini untuk merekrut anak-anak melalui game online.

"Jadi mereka mencari anggota lewat game online, dilihat mana yang jago lalu dimasukan ke grup whatsapp. Di grup whatsapp itu kemudian diperkenalkan dan diajari teknik-teknik hack," katanya di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (9/11/2018).

Selain itu, kelompok ini juga melakukan rekrutmen dari mulut ke mulut. Penyebaran info rekrutmen ini juga lewat beberapa media sosial di antaranya Facebook. Black Hat, kata Ricky juga tak mengklasifikasi umur tertentu untuk bisa bergabung menjadi anggota baru.

"Enggak ada batasan umur, tapi yang direkrut 13, 14, 15 tahun. Kalau batasan siapa, muda dan tua tidak ada. Yang kita berhasil tangkap umur belasan tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Apa Bedanya DP 0 Rupiah Khusus PNS dan Warga Jakarta?

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap kelompok peretas yang beranggotakan anak-anak di bawah umur. Mereka melakukan peretasan situs Pengadilan Sulawesi Tenggara.

Terkait aksi peretasan ini, para pelaku yang masih di bawah umur ini kerap mengubah tampilan situs PN Sulteng setiap waktu. Sejak menerima laporan terhitung tanggal 17 September 2018, polisi langsung melacak keberadaan mereka melalui penelusuran di dunia maya.

Dalam kasus ini, empat pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda itu yakni LY (19), MRS (14), JBKE (16) dan HEC (13). Tiga dari empat pelaku yang ditangkap dikenakan Undang Undang Diversi karena berstatus anak-anak.

Sedangkan, tersangka berinisal LYC dikenakan pasal pidana karena usainya dikategorikan dewasa. Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: DP 0 Rupiah Dilirik Bappenas, Anies: Dulu Dikritik, Nyatanya Bisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI