Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sebidang tanah aset milik Bupati nonaktif Lampung Selatan, Zainuddin Hasan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun aset yang disita milik adik Ketua Umum Partai Manat Nasional Zulkifli Hasan yakni, tanah yang telah berdiri perusahaan aspal mix plant PT. Krakatau Karya Indonesia (KKI).
"Jadi ini menambah deretan aset yang diduga milik ZH (Zainuddin Hasan) dalam kasus TPPU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
Tanah tersebut berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Baca Juga: KPK, Kemendagri dan MenPAN-RB Awasi Korupsi Kepala Daerah
"Estimasi nilai sekitar Rp6 miliar," tutup Febri
Untuk diketahui, Zainuddin diduga pada 2016 sampai 2018 telah menerima dana melalui tersangka Agus Bhakti Nugroho anggota DPRD Lampung, yang sumbernya dari proyek-proyek pada dinas PUPR senilai Rp 57 miliar.
"KPK telah melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh ZH (Zainuddin Hasan) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan," ungkap Febri.