KPK, Kemendagri dan MenPAN-RB Awasi Korupsi Kepala Daerah

Jum'at, 09 November 2018 | 16:48 WIB
KPK, Kemendagri dan MenPAN-RB Awasi Korupsi Kepala Daerah
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin menyepakati penguatan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Hal tersebutbdisampailan dalam pertemuan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan kehadiran Tjahjo dan Syafruddin bagian untuk menyepakati dalam peningkatan peran APIP yang dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugas. Hal itu untuk peningkatan pengawasan pejabat di daerah yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kami melihat bahwa APIP ini salah satu yang bisa berperan untuk mencegah korupsi di daerah, oleh karena itu dalam surat (kesepakatan) itu kami sebutkan bahwa yang pertama kami melihat APIP ini tidak independen‎," kata Pahala di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).

Pahala menyampaikan peran APIP sendiri, masih di bawah kewenangan pejabat daerah. KPK menganggap sangat tidak independen. Maka itu, adanya surat kesepakatan antara dua menteri tersebut, adanya perbaikan dalam peran APIP ke depannya dalam masalah independensi.

Baca Juga: KPK Bantu Kejati Jabar Tangkap Buronan Korupsi Rp 25 Miliar

"Kami, lihat juga bahwa inspektur yang di bawah kepala daerah bahkan di bawah sekda itu tidak efektif sama sekali. Karena itu kami usulkan ada kesetaraan antara sekda dan inspektorat sehingga dia punya independensi lebih baik," ujar Pahala

Pahala menyebut, Tjahjo dan Syafruddin menyepakati adanya revisi Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016, yang dilakukan dalam satu bulan kedepan ini.

"Semua penguatan independensi, kecukupan anggaran, dan penguatan SDM," ungkap Pahala

Hal sama juga disampaikan, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut kesepakatan dalam peningkatan peran APIP ini jadi hadiah terbaik untuk bangsa dan negara.

"Mudah-mudahan ini menjadi hadiah tahun baru untuk bangsa dan negara kita dan juga ada pertanyaan apakah kalau kemudian APIP-nya berfungsi korupsinya hilang? Ya tidak serta seperti itu pasti kemudian masih dibarengi oleh effort yang lain, usaha yang lain," kata Agus

Baca Juga: Kenapa Jaksa KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara?

Senada juga disampaikan, Syafruddin berharap penguatan APIP, sendiri bisa lebih maksimal kinerjanya setelah kesepakatan tersebut disepakati.

"Meningkatkan peran dan kewenangan dari aparat inspektorat yaitu, APIP terutama yang di daerah tingkat satu dan tingkat dua. Tujuannya adalah pencegahan, karena hakiki daripada sebuah upaya apapun dalam penegakan hukum tolak ukur keberhasilan yang kita lakukan adalah manakala bisa dicegah," tutup Syafruddin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI