Peretas Situs PN Sulteng Ternyata Kelompok Bocah Tanggung

Jum'at, 09 November 2018 | 16:38 WIB
Peretas Situs PN Sulteng Ternyata Kelompok Bocah Tanggung
Perentas situs PN Sulteng Dibekuk. (Suara.com/Walda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa jenis handphone, flashdisk, PC Komputer dan beberapa unit laptop milik ke empat pelaku.

Polisi juga masih memburu koordinator sekaligus Official Grup Black Hat ini.

3 Dari empat pelaku sudah dikenakan Undang Undang Diversi karena statusnya yang masih di bawah umur. Namun satu tersangka berinisal LYC dikenakan pasal tindak pidana karena sudah berumur 19 tahun.

Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Pertandingan Liga 1 2018: Persija Siap Lumat PS Tira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI