Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Supervisi Penindakan KPK telah memfasilitasi tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam menangkap buronan korupsi atas nama Didi Supriadi (DS).
"Ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan Undang-Undang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Jumat (9/11/2018).
DS ditangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta di sebuah kamar kos. Penangkapan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta dan tim KPK pada Kamis (8/11/2018) malam.
Febri menyebut, Didi Supriadi merupakan buronan dalam kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2010 di PT BNI SKC Bandung pada peternak Sapi Grup Simpang Jaya Dua dengan platfon Rp 25 miliar.
Baca Juga: Wiranto Tuding Aksi Bela Tauhid Ditunggangi HTI
Didi akhirnya dinyatakan bersalah melakukan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat.
Adapun amar putusan yakni pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 200 juta subsider penjara tiga bulan. Didi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 12 miliar subsider lima tahun penjara.
Menurut Febri, usai ditangkap Didi awalnya ditahan terlebih dahulu di Kejari Surakarta. Namun kini Didi sudah dibawa ke Bandung untuk menjalani eksekusi. Febri menyebut, KPK hanya memfasilitasi pencarian Didi yang dinyatakan DPO sejak Januari 2016 lalu.
"Selama pencarian, DPO selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya," ujar Febri.
"Penangkapan DPO atas nama Didi Supriyadi merupakan bentuk sinergi antara KPK dan kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi," sambung Febri.
Baca Juga: Jokowi Lontarkan Politik Genderuwo, Ini Reaksi Kubu Prabowo