Suara.com - Polisi menetapkan Rohandi sebagai tersangka dalam kasus penyerangan Polsek Penjaringan, Jakarta Utara. Penyerangan itu terjadi, Jumat (9/11/2018) dini hari.
Akibat penyerangan itu, seorang anggota polisi mengalami luka-luka. Hanya saja, Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Reza belum menjelaskan secara rinci pasal apa yang disangkakan kepada Rohandi. Dirinya menyebut, Rohandi tetap ditangani Polres Metro Jakarta Utara karena tidak terindikasi tindakan terorisme.
"Iya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol. Reza kepada Suara.com, Jumat (9/11/2018).
"Tidak ditangani Densus, tapi tetap ditangani Polres karena tidak ada indikasi terornya," lanjutnya.
Baca Juga: Serang Polsek Penjaringan, Rohandi Ditembak dan Golok Terlepas
Sebelumnya, Argo menjelaskan kronologis kejadian berawal saat pelaku Rohandi melintasi markas Polsek Metro Penjaringan disapa anggota SPK Brigadir Polisi Sihite pada Jumat pukul 01.30 WIB.
Saat disapa, Rohandi justru menyerang anggota kepolisian Brigadir Sihite menggunakan senjata tajam pisau dan golok.
Brigadir Sihite berlari dan mencari pertolongan namun Rohandi melemparkan pisau yang mengenai tangan AKP Irawan.
Mendengar teriakan Sihite, dua anggota Aipda Dedi Raharjo dan Aipda Giyarto mengejar pelaku yang masih memegang golok.
Rohandi balik menyerang dua anggota Polri tersebut dan memecahkan kaca ruangan, selanjutnya anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan untuk melumpuhkan pelaku. Pelaku masih sempat menyerang kembali namun Aipda Giyarto melepaskan tembakan ke bagian paha sehingga golok yang dipegang pelaku terlempar.