Suara.com - Tersangka suap proyek PLTU Riau-1, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melengkapi sejumlah berkas untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Eni pun mengaku akan didampingi oleh pengacara Rudi Alfonso didalam persidangan nantinya.
"Pelimpahan dari penyidikan ke penuntutan ya. Nanti pak Rudi Alfonso yang dampingi saya dalam persidangan," kata Eni di lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/11/2018).
Selain itu, Eni berharap permohonan justice collaborator (JC), yang telah diajukan, nantinya dalam persidangan dapat dikabulkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Eni pun akan kooperatif selama menjalani persidangan.
Baca Juga: Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Perdengarkan Rekaman Idrus - Eni
"Saya sudah berjanji untuk kooperatif dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif. Alat-alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan," ujar Eni
Eni dalam persidangan nantinya akan membeberkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam suap proyek PLTU Riau-1. Salah satunya termasuk pemberian uang suap dari bos PT. Borneo Lumbung Negri dan Metal, Samin Tan.
"Sudah saya sampaikan di penyidikan tunggu saja di persidangan. Ada hal-hal baru lain dalam persidangan," kata Eni.
Diketahui, dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Suap Proyek PLTU Riau-1, KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,3 M