Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan memeriksa mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus terkait kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Toto sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi, Sahat M Nahar.
"Toto Bartholomeus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMN (Sahat M Nahar)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jumat (9/11/2018).
Selain Toto, Penyidik KPK juga akan meminta keterangan Kepala Bidang Penyuluhan dan Pecegahan Dinas Damkar Kabupaten Bekasi, Asep Buchori yang juga sebagai saksi untuk tersangka Sahat M Nahar.
Baca Juga: 16 Nelayan Aceh Dilaporkan Ditangkap di Perairan Thailand
Belum diketahui secara pasti, keterangan apa saja yang bakal digali dari saksi Toto dan Asep dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta itu.
Sebelumnya, penyidik KPK sudah memeriksa Toto Bartholomeus pada Kamis (25/10/2018).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Baca Juga: Kronologis Rohandi Teriak Allahuakbar Lempar Pisau Babi ke Polisi
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.