"Kalau kami saat itu memang menyerahkan keputusannya kepada korban terkait dengan pilihan-pilihan yang bisa diambil. Kami sudah memberikan berbagai informasi bagaimana ketika berproses secara hukum," ujar dia.
Agar kasus serupa tidak berulang, Nurul menyarankan pihak UGM segera membentuk wadah perlindungan khusus yang bertugas merespons setiap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
"Selama ini memang upaya perlindungan itu belum mendapat banyak perhatian di kampus. Kampus biasanya memilih menyelesaikannya secara internal," katanya.
Diketahui, seorang mahasiswi Fisipol UGM diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UGM angkatan 2014.
Baca Juga: Bukan Berikan Ilmu Agama, Guru Ngaji Ini Malah Cabuli 2 Muridnya
Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017.
Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada tanggal 5 November.
Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulisnya menyatakan pihak UGM telah membentuk tim investigasi atas kasus itu dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum.
"UGM akan segera mengambil langkah-langkah nyata yang diperlukan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum," katanya.
Baca Juga: Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara