Bukan Berikan Ilmu Agama, Guru Ngaji Ini Malah Cabuli 2 Muridnya

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 09 November 2018 | 08:21 WIB
Bukan Berikan Ilmu Agama, Guru Ngaji Ini Malah Cabuli 2 Muridnya
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Personel Polres Aceh Utara menangkap oknum guru ngaji berinisial MN (41). MN dilaporkan mencabuli dua muridnya yang masih di bawah umur.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, perbuatan asusila tersangka MN diceritakan korban yang merupakan kakak beradik kepada orang tuanya pada 2 November lalu.

"Korban berusia 13 dan 10 tahun, kejadiannya dilaporkan terjadi tiga kali pada kurun waktu bulan Juni hingga akhir September 2018 di rumah pelaku," ujar Rezki.

"Selain mengancam korban agar jangan bilang siapa-siapa, korban juga diiming-iming diberikan uang oleh pelaku," katanya.

Dia menyebutkan, kasus ini masih didalami penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku kita jerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Rezki.

Berita ini sebelumnya dimuat Portalsatu.com jaringan Suara.com dengan judul "Diduga Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Ngaji Ditangkap Polisi"

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI