Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 09 November 2018 | 08:15 WIB
Alasan KPK Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa tuntutan 8 tahun penjara terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli melalui pertimbangan yang cukup.

"Tuntutan itu sudah dengan pertimbangan yang cukup yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum, kemudian diusulkan pada pimpinan," kata Febri di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Menurut dia, KPK melihat bahwa dalam beberapa kali pemeriksaan dan pada proses persidangan terhadap Zumi Zola terbaca bahwa yang bersangkutan mengakui beberapa perbuatannya sehingga tuntutannya menjadi 8 tahun penjara.

"Mungkin poin yang juga penting setelah proses hukum terhadap Zumi Zola ini bagaimana dengan pihak lain yang disebutkan oleh JPU juga harus dimintakan pertanggungjawabannya itu yang sedang didalami saat ini terkait dengan dugaan aliran dana pada sejumlah anggota DPRD (Provinsi Jambi)," ujarnya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Misteri Penemuan Mayat Tak Utuh di Laut Karimunjawa

Selain itu, lanjut Febri, KPK juga akan melihat lebih jauh fakta-fakta persidangan yang ada dan juga melihat kesesuaian antara satu bukti dan bukti yang lain serta dalam putusan hakim nantinya.

"Hakim akan menilai juga dari fakta persidangan siapa yang terbukti menerima aliran dana dengan informasi informasi awal yang sudah dibuka di persidangan. Jadi, aliran kepada anggota DPRD menjadi salah satu poin yang diperhatikan oleh KPK," ungkap Febri.

Sebelumnya, Zumi Zola Zulkifli dituntut 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tuntutan itu karena Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s.d. 2019 terkait dengan pengesahan APBD tahun anggaran 2017 dan 2018.

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 12 B dan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: 7.000 Pegawai BPJS Kesehatan Bakal Tagih Tunggakan Iuran ke Rumah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI