Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdengarkan rekaman percakapan komunikasi antara mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dengan Wakil Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Rekaman tersebut berisi percakapan terkait pembahasan jatah 25 juta dolar AS diperuntukkan proyek PLTU l Riau-1.
"Penyidik perlu memperdalam beberapa fakta terkait itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/11/2018).
Hari ini, Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Pemeriksaan yang dilakukan untuk menambah pemberkasan Eni agar secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.
Diketahui, dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menangkap tiga orang tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham, Johannes B. Kotjo, dan Eni Maulani Saragih.
Baca Juga: Suap Proyek Riau-1, Idrus Marham Akui Kenal Samir Tan