Suara.com - Nasib sial dialami Riri Dwi Putri (21), warga Simpang Sungai Duren, RT1 Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi.
Sebabnya, dia harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah kedapatan terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Hotel Fortuna, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.
Informasinya, penangkapan Riri bermula ketika dirinya sedang duduk-duduk di lobi Hotel Fortuna sedang menunggu PSK binaan yang melayani pria hidung belang, 18 Oktober lalu sekitar pukul 21.50 WIB.
Ternyata, seperti diberitakan Serujambi—jaringan Suara.com, Kamis (8/11/2018), sebelum Riri datang, anggota dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Jambi telah terlebih dahulu mengamankan anak buah Riri di Kamar 107 dan 108.
Baca Juga: Dukung E-sport Indonesia, Mobile Legend Libatkan Nyi Roro Kidul
Dalam kedua kamar tersebut, selain mengamankan dua pasang lan bukan suami istri, polisi juga menemukan barang bukti yakni dua buah kondom merek Fiesta yang sudah terpakai.
Kapolda Jambi Brigjen Muchlis mengatakan, tersangka kekinian sudah ditangkap di Mapolda Jambi.
“Tersangka dijerat dengan Undang-undang perdagangan anak dan perempuan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” ujarnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 2 buah kondom merek Fiesta yang sudah terpakai, 2 lembar kuitansi hotel kamar nomor 107 dan 108. Selain itu, petugas juga berhasil mendapati barang bukti lain yakni uang senilai Rp 2,6 juta.
Berita ini kali pertama diterbitkan Serujambi.com dengan judul ”Polda Jambi Ciduk PSK dan Mucikari Online di Hotel Fortuna”