Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas perkara Ratna Sarumpaet yang dikirim penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018) pagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyampaikan, telah membentuk tim untuk meneliti berkas perkara Ratna Sarumpaet terkait pelimpahan berkas tahap satu tersebut.
"Tim Jaksa Peneliti berjumlah 10 orang yang diketuai oleh salah satu kepala seksi (kasi) sesuai ketentuan Pasal 138 KUHAP akan melakukan penelitian berkas perkara terkait pemenuhan syarat formil maupun materiilnya," kata Nirwan seperti dikutip Antara.
Pemeriksaan terhadap berkas perkara itu dilakukan untuk melihat proses penyidikan di kepolisian apakah memenuhi unsur-unsur pasal yang disangkakan terhadap Ratna Sarumpaet
Baca Juga: Wanita Pasien RS di Surabaya Disuruh Dokter Telanjang dan Difoto
Anggota Polda Metro Jaya menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Kamis (4/10) malam. Ratna juga sudah meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah menyandang status tersangka kasus penyebaran hoaks di media sosial.
Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik