Suara.com - Arab Saudi melarang lebih dari satu setengah juta umat Muslim berkewarganegaraan Israel menunaikan ibadah haji maupun umrah ke kota suci Mekah.
Middle East Eye melaporkan, Kamis (8/11/2018), pelarangan bagi Muslim Israel naik haji dan umrah tersebut adalah kebijakan terbaru yang diterbitkan kerajaan Dinasti Saud.
Kerajaan Saudi menghentikan pemberian visa untuk haji dan umrah bagi Muslim Israel yang memegang paspor sementara Yordania, Lebanon, Jerusalem Timur, maupun warga Palestina tapi berdomisili di negeri zionis tersebut. Kebijakan itu diberlakukan sejak tanggal 12 September 2018.
Kebijakan tersebut membuat 2,94 juta warga Palestina yang berdomisili di Israel kebingungan untuk menunaikan ibadah haji maupun umrah.
Baca Juga: Fuzhou Cina Open: Praveen / Melati Susul Owi / Butet ke 8 Besar
Sumber Middle East Eye di Yordania mengatakan, kebijakan Saudi tersebut merupakan bagian dari perjanjian bilateral dengan Israel untuk mengakhiri “identitas Palestina dan hak kembali bagi pengungsi”.
"Arab Saudi menekan Jordania untuk menaturalisasi para pengungsi Palestina di Yordania, Palestina di Jerusalem Timur, dan sekarang orang-orang Palestina di Israel,” tutur Sumber tersebut.
"Itu semua adalah bagian dari perjanjian bilateral antara Israel dan Arab Saudi. Tetapi Yordania menolak untuk memberikan status warga negara bagi pengungsi Palestina.”
Sementara anggota parlemen Yordania mengatakan, pemerintahnya telah mengeluarkan dokumen perjalanan sementara sejak 1978 untuk warga Palestina Israel.
“Kami sudah meminta pemerintah bernegosiasi dengan Saudi agar mereka tetap membolehkan Muslim Palestina yang berada di wilayah Israel bisa naik haji maupun umrah. Karena kebijakan mereka itu menangkangi hak setiap muslim beribadah,” jelas Saud Abu Mahfouz, anggota parlemen Yordania.
Baca Juga: Baracuda Berjaga di Gapura Venue Konser Guns N Roses
Seorang anggota parlemen Yordania lainnya, Yahya Al-Saud, mengatakan bahwa mereka telah meminta pertemuan dengan duta besar Saudi di Amman, yakni Khaled bin Faisal. Tetapi kedutaan belum menetapkan tanggal untuk pertemuan tersebut.