Suara.com - Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak menjelaskan cara sindikat narkoba "Reborn Cartel" memproduksi dan mengedarkan liquid vape "Illusion" yang mengandung pil ekstasi. Sindikat tersebut membagi tiga lokasi dalam proses pembuatan narkoba jenis liquid Illusion.
Terkait pengungkapan kasus ini, polisi telah meringkus 18 tersangka termasuk pasangan suami-istri berinisial TY (28) dan DW (25).
"Kami menemukan tiga lokasi, yang pertama adalah tempat ini adalah laboratorium di. Fungsinya adalah memproses, memproduksi hasil hasil produksi dan meracik di tempat ini," ucap Calvjin Simanjuntak di laboratrium liquid vape illusion di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).
Calvjin menerangkan, para tersangka kemudian mengirimkan cairan yang mengandung ekstasi itu ke tempat ke dua yang berada di salah satu unit Apartemen Paladian, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Di dua lokasi itu, para tersangka memasukan cairan narkoba ke dalam botol berukuran 5 milimeter. Selanjutnya, botol-botol yang telah terisi kemudian di beri label 'illusion' dengan tujuan mempercantik kemasan liquid itu.
"Jadi produk yang diracik dan dimasukan dalam botol diberi label hologram itu tempatnya di TKP kedua yaitu apartemen Palagian," jelasnya.
Calvjin menyebut para tersangka kemudian kembali mengirimkan ke lokasi ketiga lain, salah satunya adalah unit apartemen Basura di Jatinegara, Jakarta Timur. Di tempat itulah, botol-botol di kemas di dalam kardus-kardus kecil sehingga siap untuk dikirim ke pelanggan yang akan memesan.
"Mempack (mengemas) sesuai dengan ukurannya. Jadi di TKP Basura itu banyak sekali kotak yang disiapkan sesuai dengan ukuran dan jumlah botol pemesan. Misalkan dua botol itu mungkin ukuran sedang, 10 botol ukuran kecil dan seterusnya," ujar Calvjin.
Lebih jauh, Calvjin menambahkan, dalam memperjualbelikan liquid tersebut para tersangka menjual satu botolnya dengan kisaran harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu. Liquid berukuran 5 mililiter dan dalam mengantarkan pesanan, para tersangka menggunakan transportasi online dan jasa ekspedisi.
"Harganya Rp 350-450. Pemesanannya juga berlangsung secara online dengan pendistribusian dengan dua cara. Yang pertama didistrubusikan dengan jasa ojek online dan yang kedua pendistribusiannya dengan menggunakan jasa ekspedisi," tandas Calvjin.