"Hasil penjualan katanya digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Namun demikian kami masih mencari tahu informasi lebih lanjut, keduanya ini pernah dihukum atau residivis atau bukan," ucap dia.
Sementara itu, Jombang mengaku telah 12 kali beraksi bersama rekannya, Rijul. Dari serangkaian aksinya, keduanya langsung menjual hasil begal dengan harga murah.
"Dapat langsung jual. Kalau motor dijual Rp 1,2 juta, kalau hape Rp 500 ribu," kata dia.
Meski membekali diri dengan senjata, Jombang mengaku tak pernah melukai para korbannya.
Baca Juga: Selamat! Putri Titian Hamil Anak Kedua
"Enggak tahu (kondisi korban yang dilukai). Abis ambil barang langsung berangkat lagi,: jelasnya.
Atas aksi begal tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.