Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator

Kamis, 08 November 2018 | 16:43 WIB
Tak Pantas, KPK Tolak Zumi Zola Jadi Justice Collaborator
Terdakwa Gubernur Jambi Non Aktif Zumi Zola berjalan keluar usai menjalani sidang tuntutan kasus dugaan suap pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Provinsi Jambi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola menjadi justice collaborator. Zumi Zola dinilai tak layak.

Zumi Zola merupakan terdakwa dalam perkara suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Jambi.

‎"Terhadap pengajuan JC (justice collaborator) dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa terdakwa permohonan JC terdakwa belum dapat dikabulkan," kata Jaksa KPK, Arin Karniasari di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Arin mengungkapkan alasan penolakan JC untuk Zumi Zola, lantaran terdakwa merupakan pihak paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberi uang suap kepada anggota DPRD Jambi.

Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

Selain itu, terdakwa dianggap belum bisa membongkar pelaku atau korupsi lain, selama persidangan yang telah berjalan. Meski begitu, Jaksa KPK tak memungkiri di kemudian hari akan dipertimbangkan permohonan JC politikus Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

"Alasan pengajuan JC kami hargai dan sikap terus terang serta koperatif terdakwa akan kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan tapi tidak dijadikan pedoman untuk mengabulkan JC," tutup Arin.

Zumi Zola telah dituntut 8 Tahun kurungan penjara. Sekaligus membayar denda sebesar Rp1 miliar, subsaider 6 bulan kurungan. Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.

Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu untuk pelicin persetujuan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018. Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI