Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar

Kamis, 08 November 2018 | 15:53 WIB
Dituntut 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Didenda Rp 1 Miliar
Sidang dakwaan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. (Suara.com/Nikolaus Tolen)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola 8 tahun penjara. Sekaligus membayar denda sebesar Rp 1 miliar, subsaider 6 bulan kurungan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018),

"Terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‎bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, Iskandar Marwanto dalam pembacaan tuntutan di Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/11/2018).

Jaksa pun mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun yang meringankan. Adapun yang memberatkan terdakwa Zumi Zola atas perbuatan korupsi tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

"Terdakwa telah mencidera‎I kepercayaan dan amanah masyarakat‎," ujar Iskandar

Untuk hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya melakukan korupsi, cukup kooperatif dan berterus terang selama menjalani persidangan. Dan juga terdakwa belum pernah juga terjerat hukum.

Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi. Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu untuk pelicin persetujuan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Zumi Zola rencana juga akan berencana mengajukan nota pembelaan atau pledoi sidang selanjutnya.

Baca Juga: Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI