Mahasiswi Diperkosa saat KKN, UGM Diminta Tanggung Jawab

Kamis, 08 November 2018 | 15:47 WIB
Mahasiswi Diperkosa saat KKN, UGM Diminta Tanggung Jawab
Universitas Gajah Mada (UGM)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai mendorong Universitas Gadjah Mada memberikan pertanggungjawaban moral atas kasus mahasiswi yang diperkosa rekannya saat menjalani kuliah kerja nyata Maluku.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di tengah-tengah kuliah kerja nyata (KKN) itu sangat memprihatinkan dan tidak mendidik karena merupakan kegiatan resmi yang diselenggarakan oleh institusi resmi pergurian tinggi.

"Jangan cuma pertanggungjawaban dari si pelaku. Pertanggungjawaban pelaku harus, tetapi bagaimana pertanggungjawaban kampus sebagai penanggung jawab kegiatan," kata Semendawai saat ditemui seusai Focus Grup Discussion (FGD) tentang 'Sinergitas Stakeholder Daerah Dalam Rangka Pembentukan dan Pelaksanaan LPSK Perwakilan' di Yogyakarta, Kamis (8/11/2018).

Menurut Semendawai, pertanggungjawaban tidak sebatas memberikan pendampingan psikologis dan memediasi pelaku dan korban. Karena sudah masuk ranah pidana, menurut dia, kasus tersebut tidak cukup diselesaikan dengan perdamaian, melainkan harus dilanjutkan ke ranah hukum untuk memberikan rasa keadilan kepada korban.

Baca Juga: Mahasiswi UGM Korban Perkosaan Akan Dilindungi LPSK

"Kita ingin ini menjadi pembelajaran bukan hanya untuk pelaku, tetapi juga untuk perguruan tinggi itu sendiri. Kita ingat peristiwa (kekerasan) saat kegiatan Mapala Univesitas Islam Indonesia (UII) bahkan sampai rektornya dan wakil rektornya mudur dengan peristiwa itu," kata dia.

Menurut Semendawai, LPSK siap memberikan perlindungan terhadap mahasiswi yang menjadi kroban pelecehan seksual tersebut. Saat ini, pihaknya masih berupaya bertemu dengan korban dan berkomunikasi dengan pihak UGM.

"Meski korban belum melapor tapi kan kekerasan seksual itu bukan delik aduan, jadi jika ada peristiwa seperti itu bisa langsung ditangani," kata dia.

Seorang mahasiswi Fisipol UGM berinisial AN diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh sesama rekan KKN berinisial HS, mahasiswa Fakultas Teknik angkatan 2014.

Peristiwa ini terjadi saat mahasiswi angkatan 2014 ini mengikuti Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pertengahan tahun 2017 lalu. Peristiwa itu diungkap oleh Balairung Press (Badan Pers Mahasiswa UGM) melalui laporan yang diunggah pada 5 November.

Baca Juga: Mahasiswi UGM Diperkosa Rekannya saat KKN di Desa

Kabid Humas dan Protokol UGM Iva Ariani melalui keterangan tertulisnya menyatakan pihak UGM telah membentuk Tim Investigasi atas kasus itu dan akan membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI