Suara.com - Aparat Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk TY (28) dan istrinya, DW (25) lantaran mengendalikan bisnis narkoba jenis liquid "Illusion" yang bermarkas di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Timur. Hebatnya, TY bisa melakoni peredaran liquid narkoba ini meski berada di dalam penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyampaikan, TY menjalani bisnis narkoba dengan mengandalkan sang istri untuk bisa mengatur biaya produksi dan pembayaran upah anak buahnya.
"DW diperintahkan oleh TY untuk melakukan pembayaran keperluan Laboratorium termasuk gaji para karyawan dengan cara ditransfer kepada LT yang hingga kini masih buron (DPO)," ucap Argo Yuwono di lokasi pabrik liquid narkoba di Jalan Janur Elok, Kelapa Gading, Jakarta Timur, Kamis (8/11/2018).
Argo menjelaskan, terbongkarnya jaringan tersebut usai polisi mendalami keterangan para tersangka yang sebelumnya telah ditangkap. Dari keterangan itu lanjut Argo, diketahui bahwa sosok utama peredaran itu adalah TY yang berada di Lapas Cipinang.
Baca Juga: Pemilu Sela AS Jadi Faktor Penguatan Rupiah
Dari keterangan tersebut, polisi langsung menyelidiki informasi mengenai sosok TY. Dalam penyelidikan itu, polisi mendapat identitas sopir TY yang berinisial CT. Sehingga, polisi segera menuju ke kediaman CT yang berada di kawasan Kebon Pala, Jakarta Timur.
"Dari keterangan CT kita gali infomasi dan mendapat keberadaan kediaman dari YT yang berada di kawasan Jalan Cipinang Kebembem, Jakarta Timur. Di rumah itu kita menangkap istrinya berinisial DW," jelasnya.
Kemudian, pihak kepolisian langsung berkoordinasi dengan Lapas Cipinang untuk meringkus TY. Dari pemeriksaan tersebut, TY ternyata turut merekrut narapidana berinisial VIN (26) dan HAM (20) untuk mengatur peredaran liquid yang mengandung MDMA tersebut.
"Tersangka VIN berperan sebagai sosok yang mencari bahan baku ekstasi untuk pembuatan liquid. Sedangkan HAM bertugas sebagai bendahara," tutur Argo.
Polisi kemudian kembali memeriksa VIN dan HAM. Dalam pemeriksaan itu, Argo menyebut pihaknya mendapat infomasi bahwa bahan baku ekstasi itu didapat oleh VIN dari seorang narapidana berinisial COK. Berbekal infomasi tersebut, polisi langsung mengamankan COK yang juga berada di Lapas Cipinang.
Baca Juga: Ledakan di Bekasi, Saksi: Ledakan Kencang Hingga Membakar Rumah
Kekinian, polisi masih memburu beberapa orang tersangka berinisial LT dan GUN dalam peredaran itu. Sebab, LT berperan sebagai kepala pengatur produksi dan GUN berperan sebagai pemilik bahan baku yang dipesan oleh VIN melalui COK.