Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

Kamis, 08 November 2018 | 15:10 WIB
Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan, sebelumnya KPK menetapkan Zumi Zola sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan kasus dugaan suap di Jambi. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola dituntut 8 tahun penjara, Kamis (8/11/2018) siang ini. Zumi Zola merupakan terdakwa suap dan gratifikasi proyek di Jambi.

Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.

Zumi Zola dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 37,4 miliar, 183.300 dolas AS, 100 ribu dolar Singapura. Selain itu menerima 1 unit Toyota Alphard. Semua itu didapat dari kontraktor.

"Terdakwa sejak Februari 2016 hingga November 2017 dari para rekanan," baca jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Tebal Berkas Tuntutan Zumi Zola Sebanyak 1.211 Lembar

Sebelumnya, Zumi Zola mengakui menerima uang dan mobil mewah dari sejumlah pihak. Zumi Zola terjerat kasus korupsi pemberian gratifikasi.

Dalam perkara ini, Zumi Zola Zulkifli didakwa menerima gratifikasi Rp 40,477 miliar ditambah 177,3 ribu dolar AS (sekira Rp 2,594 miliar) serta 100 ribu dolar Singapura (sekira Rp 1,067 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp 44,138 miliar dan mobil Alphard serta menyuap anggota DPRD Jambi senilai Rp 16,49 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI