Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa pihak imigrasi membantah petugasnya bernama Andi Sofyar membantu dalam pelarian tersangka petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke luar negeri.
Hal itu diketahui setelah pembacaan dakwaan jaksa dari KPK terhadap terdakwa advokat Lucas dalam perkara perintangan penyidikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Kami membaca informasi bahwa pihak imigrasi membantah keterlibatan salah satu pegawainya yang namanya muncul di dakwaan terhadap saudara Lucas," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (8/11/2018).
Febri menyebut jaksa dari KPK telah menguraikan dalam dakwaan bahwa pihak-pihak yang terkait dengan perkara Lucas, termasuk peran petugas imigrasi Andi Sofyar menerima sejumlah uang dalam pelarian Eddy Sindoro.
Baca Juga: Berstatus WNI, Rizieq Shihab Dapat Perlindungan Hukum Pemerintah
"Yang bersangkutan (Andi Sofyar) telah diperiksa dalam proses penyidikan di KPK dan mengembalikan uang Rp 30 juta yang diduga diterima sebelumnya terkait dengan perkara ini," ujar Febri.
"Pengembalian tersebut masuk sebagai salah satu bukti yang di persidangan akan dibuka bersamaan dengan bukti-bukti lainnya," Febri menambahkan.
Maka itu, Febri berharap pihak Imigrasi menghormati apa yang sedang diuraikan dalam persidangan dengan terdakwa Lucas dalam perkara perintangan penyidikan dan turut membantu pelarian Eddy Sindoro.
"Karena proses ini sedang di persidangan, ada baiknya kami hormati dan simak persidangan yang terbuka untuk umum ini," tutup Febri.
Untuk diketahui, jaksa dari KPK membeberkan pihak-pihak yang membantu pelarian Eddy Sindoro pada 29 Agustus 2018 setelah di deportasi dari Malaysia. Saat tiba di Bandara Soekarno Hatta, Eddy Sindoro diterbangkan kembali ke Bangkok, Thailand.
Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Wali Kelas SD Diserang Pisau Sang Murid
Lucas memerintahkan Dina Soraya untuk meminta bantuan kepada pihak swasta Dwi Hendro Wibowo alias Bowo. Hingga akhirnya, Eddy dapat terbang ke Bangkok menghindari pemeriksaan dari pihak imigrasi.
Setelah itu, Hendro membagikan sejumlah uang kepada sejumlah rekan-rekannya yang didapat dari Dina Soraya atas perintah terdakwa Lucas sebesar SGD33 ribu. Antara lain, Yulia Shintawati Rp 20 juta, M. Ridwan Rp 500 ribu dan satu buah handphone merk Samsung, Andi Sofyar Rp 30 juta dan ponsel merk Samsung, serta David Yoosua Rudingan senilai Rp 500 ribu.