Setelah itu, Hendro membagikan sejumlah uang kepada sejumlah rekan-rekannya yang didapat dari Dina Soraya atas perintah terdakwa Lucas sebesar SGD33 ribu. Antara lain, Yulia Shintawati Rp 20 juta, M. Ridwan Rp 500 ribu dan satu buah handphone merk Samsung, Andi Sofyar Rp 30 juta dan ponsel merk Samsung, serta David Yoosua Rudingan senilai Rp 500 ribu.
Kasus Pelarian Eddy Sindoro, KPK Peringatkan Pihak Imigrasi
Kamis, 08 November 2018 | 14:58 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
7 Orang Terjaring OTT KPK di Bengkulu, Cagub Petahana Rohidin Mersyah Diperiksa
24 November 2024 | 11:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI