Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus penerimaan gratifikasi proyek di Jambi dengan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola, Kamis (11/8/2018), hari ini.
Dalam sidang lanjutan ini dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum pada KPK sudah menyiapkan berkas tuntutan sebanyak 1.211 lembar yang di antaranya berisi keterangan saksi dalam kasus tersebut.
"Untuk surat tuntutan Zumi ada 1.211 lembar kami siapkan ya," kata Jaksa KPK, Tri Anggoro Mukti di PN Tipikor.
Zumi Zola pun tampak tenang menghadiri sidang tuntutan terhadap dirinya. Zumi hanya berharap mendapatkan yang terbaik dalam tuntutannya.
Baca Juga: Ledakan di Bekasi karena Kebocoran Tabung Gas 12 Kilogram
"Kita lihat saja ya, doa minta yang terbaik. Sudah ya. Terima kasih," ujar Zumi
Zumi didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 44 miliar dan mobil Alphard. Gratifikasi itu diterima sejak Zumi Zola menjabat Gubernur Jambi.
Zumi Zola juga didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu untuk pelicin persetujuan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.