Suara.com - Presiden Jokowi menganugerahi gelar Pahlawan Nasional kepada enam tokoh yang sudah dianggap berjasa semasa hidupnya untuk Indonesia.
Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2018, berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2018) pukul 13.10 WIB.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu dilanjutkan dengan mengheningkan cipta.
Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2018 berdasarkan Keputusan Presiden nomor 123/TK/Tahun 2018 tentang penganugerahan pahlawan nasional. Keppres ini ditandangani Jokowi pada 6 November 2018.
Baca Juga: Cegah Aliran Dana Teroris, Wiranto Ajak Kerjasama Antar Negara
Berikut enam nama peraih Gelar Pahlawan Nasional Tahun 2018:
- Almarhum Abdurrahman Baswedan atau AR Baswedan, tokoh dari Provinsi DI Yogyakarta. Diterima oleh ahli waris.
- Alm Pangeran Mohammad Nur, tokoh dari Provisni Kalimantan Selatan. Diterima oleh ahli waris.
- Alm Agung Hajjah Andi Deppu, tokoh dari Provisni Sulawesi Barat. Diterima oleh ahli waris.
- Alm Depati Amir, tokoh dari Provisni Bangka Belitung. Diterima oleh ahli waris.
- Alm Tn Kasman Singodimedjo, tokoh dari Provisni Jawa Tengah. Diterima oleh ahli waris.
- Alm Brigjen KH Syam'un, tokoh dari Provinsi Banten. Diterima oleh ahli waris.
Upacara penganugerahan ini dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla, menteri Kabinet Kerja dan sejumlah pejabat negara.
Mereka di antaranya Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.