Suara.com - Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Korupsi, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan, dugaan korupsi charge tiket yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama Transjakarta Budi Kaliwono sedang dalam pemeriksaan. Oleh karenanya, posisi Budi kini digantikan oleh dirut baru.
Nursyahbani mengatakan, penindakan korupsi bukan menjadi tugas timnya. Meski demikian, ia menyebut kasus dugaan korupsi Budi telah ditangani oleh pihak berwenang sehingga posisi dirut telah digantikan dengan Agung Wicaksono.
"Kalau penindakan bukan tupoksi KPK Ibukota. Tapi kayaknya sedang ditangani yang berwenang, makanya langsung diganti (dirut Transjakarta)," kata Nursyahbani saat dihubungi Suara.com, Kamis (8/11/2018).
Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Ibu kota sendiri merupakan tim yang berada dibawah naungan TGUPP. Sejak diresmikan pada (3/1/2018) lalu, KPK Ibukota hanya bisa menangani jika ada laporan keluhan dari warga.
Baca Juga: Tak Bisa Bebas dari Sel Tahanan, Ratna Sarumpaet Kecewa Berat
Nursyahbani menjelaskan, tugas KPK Ibu kota dalam pencegahan korupsi hanya sebatas pada pembangunan sistem pencegahan korupsi, peningkatan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN), peningkatan partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi, dan penanganan pengaduan terkait kerugian dan indikasi korupsi.
Nursyahbani mengakui, sejauh ini timnya tidak menerima laporan mengenai dugaan korupsi Budi. Sehingga, ia tidak bisa melakukan penindakan.
"Kita tidak menerima laporan Transjakarta itu. BUMD ada pengawasnya sendiri baik komisarisnya maupun BP BUMD. Hanya jika diperlukan mereka konsultasi dengan KPK Ibukota," ungkap Nursyahbani.
Sebelumnya, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menduga, selama dua tahun Budi menjabat sebagai Dirut Transjakarta tidak pernah menunjukkan laporan keuangan charge tiket sebesar Rp 1.500 setiap top up kartu elektronik di halte busway.
Menurut Azas, dari laporan keuangan TransJakarta yang dilaporkan ke Pemprov DKI, tidak ada penjelasan kemana larinya uang sebesar Rp 1.500 untuk tiap kali top up. Ketidaktransparan yang diduga tidak dilakukan oleh Budi diindikasi sebagai tindak pidana korupsi.
Baca Juga: FPI: Saudi Serius Garap Kasus Rizieq Karena Operasi Intelijen