Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyusun rencana tata ruang (RTR) dalam kerangka pengurangan resiko bencana. Penyusunan ATR di daerah-daerah yang rawan bencana, mempertimbangkan kondisi geologi, geografis wilayah dan kemampuan lahan.
"RTR nantinya mengatur lokasi yang aman untuk kawasan budidaya dan lokasi mana yang termasuk dalam kawasan berdungai lindung," kata Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dalam sarasehan HANTARU di kantor Kementrian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (8/11/2018).
Dia menyampaikan, dari bencana gempa, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah, pemerintah dapat belajar untuk lebih fokus dalam menangani hal seputar ruang dan tanah. Pasalnya, pasca bencana di Palu, Donggala dan Sigi, sertifikat tanah sudah tak berlaku lagi yang akhirnya menimbulkan implikasi pertanahan serta kerugian besar bagi negara.
Ke depannya perlu dirumuskan disinsentif yang tepat, terutama untuk lahan-lahan yang berlokasi di kawasan rawan bencana.
Baca Juga: Rizieq Curiga Intelijen Busuk Indonesia Pasang Bendera Tauhid
“Penentuan lokasi relokasi bencana didasarkan pada rekomendasi aspek kebencanaan tata ruang dan ketersediaan data bidang tanah terdaftar,” ujar dia.
Sofyan menambahkan, momentum HANTARU 2018 ini merupakan awal mula untuk terus mensinergikan development right yang selama ini diatur dalam RTR dan property right yang selama ini diatur dalam penerbitan hak atas tanah.
Oleh sebab itu, pada 2019 Kementerian ATR/BPN memberikan dana dekonsentrasi kepada 14 provinsi dalam rangka percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Memerlukan ruang dan tanah sebagai aset berarti memanfaatkan setiap milimeter persegi ruang dan tanah yang berada di wilayah Indonesia secara optimal untuk kebutuhan masyarakat saat ini. Serta memberdayakan seluruh ruang dan tanah untuk menghadirkan nilai tambah demi meningkatkan kualitas hidup warga negara di masa mendatang," imbuh dia.
Baca Juga: Polisi Bentuk Satgas Selidiki Riwayat Kesehatan Pilot Lion Air