Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mempunyai 63 barang bukti di kasus hoaks Ratna Sarumpaet. Selain itu, polisi mempunyai ratusan lembar dalam dua bundel berkas hoaks Ratna Sarumpaet yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono menyatakan selama memeriksa kasus Ratna Sarumpaet, polisi membuat 32 BAP milik tersangka, saksi dan saksi ahli. Sementara ada 63 barang bukti yang dikumpulkan.
"Perlu kita ketahui setelah penyeidikan selama satu bulan lebih, penyidik. Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan, dalam berkas ini ada 32 BAP tersangka, saksi, dan saksi ahli, dan ada lampiran 63 barang bukti," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).
Kamis (8/11/2018) pagi ini Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Argo mengatakan, dalam berkas tersebut juga disampaikan hasil pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus tersebut termasuk barang bukti.
Baca Juga: Soal Keluhan Kesehatan Ratna Sarumpaet, Polisi: Kondisinya Normal
Argo menambahkan, jika nanti berkas tersebut dinyatakan lengkap, maka penyidik akan segera menyerahkan Ratna dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, apabila ada kekurangan penyidik akan segera memperbaiki dan melengkapi berkas tersebut.