Alasan Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Kamis, 08 November 2018 | 11:33 WIB
Alasan Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan dan tim pengacara kembali besuk Ratna Sarumpaet di Rutan Polda. (Suara,com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyatakan faktor subjektifitas penyisik menjadi alasan pengalihan tahanan kota Ratna Sarumpaet ditolak. Meski Ratna Sarumpaet sudah 2 kali mengajukan penahanan kota itu.

Pengalihan tahanan kota itu ditolak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ratna Sarumpaet mengirimkan surat permohonan tahanan kota yang kedua, Senin (29/10/2018).

"Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Penolakan permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet sebelumnya sudah diprediksi Argo. Argo mengatakan jika kemungkinan tersebut dapat saja terjadi lantaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Ratna ke Kejaksaan. Kamis (8/11/2018) pagi ini berkas itu sudah dilimpahkan.

Baca Juga: Tok!!! Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Sementara, anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan sudah pasang badan sebagai penjamin ibunya. Begitu juga anak-anak lain Ratna Sarumpaet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI