Tok!!! Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Kamis, 08 November 2018 | 11:22 WIB
Tok!!! Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat permohonan pengalihan tahanan kota tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet ditolak polisi. Permohonan itu ditolak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat konfrensi pers penyerahan berkas perkara Ratna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (8/11/2018).

Argo menjelaskan, penyidik menolak permohonan surat permohonan tersebut dengan alasan subjektivitas penyidik. Diketahui, pihak Ratna Sarumpaet mengirimkan surat permohonan tahanan kota yang kedua, Senin (29/10/2018).

"Untuk Tahanan kota tidak dikabulkan alasannya jadi masih dilakukan penahanan adalah subjektivitas penyidik, artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Baca Juga: Ditolak, Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

Sebelumnya surat permohonan tahanan kota tersebut diajukan pihak Ratna Sarumpaet dengan alasan kondisi fisik dan psikis Ratna Sarumpaet yang mengalami penurunan selama berada dalam rutan Polda Metro Jaya.

Hal tersebut, lanjut Argo, pihaknya telah memeriksa kondisi kesehatan Ratna Sarumpaet.

"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya biddokkes ya jadi kalo ada keluhan tahanan semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kota rujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kondisinya normal," pungkas Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI