Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Pejabat BPN Kabupaten Bekasi

Kamis, 08 November 2018 | 10:18 WIB
Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Pejabat BPN Kabupaten Bekasi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini dijadwalkan memeriksa Kepala Seksi Penataan Pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, Zumratul Aini dalam kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Aini rencananya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.

"Yang bersangkutan Zumratul Aini diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (8/11/2018).

Selain Aini, penyidik KPK juga akan meminta keterangan dari Kepala Departemen Land Acquisition Perizinan, Edi Dwi Soesianto sebagai saksi untuk tersangka lainnya yakni Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bekasi, Sahat M Nahar.

Baca Juga: Polri Tunggu Sinyal dari Kemenlu Soal Kasus Rizieq Shihab

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka yakni Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.

KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.

Baca Juga: Ini 5 Fakta Menarik Usai Manchester United Bungkam Juventus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI