Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan menunggu sinyal dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait ditahannya Habib Rizieq Shihab oleh kepolisian Arab Saudi. Sebab, Polri tidak memiliki domain dalam menangani kasus tersebut.
Hal tersebut merupakan domain dari Kemenlu karena memiliki kapasitas melindungi WNI di luar negeri. Hal itu dikatakan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetya.
"Itu domainnya Kemenlu, kita masih menunggu juga konfirmasi dari Kemenlu. Jadi Kemenlu tentunya sdh mengambil langkah-langkah konkret, Kemenlu yang paling berkompeten terkait warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan pidana atau apapun di suatu negara," ujar Dedi, Kamis (8/11/2018)
Menurut dia, walaupun Rizieq Shihab sebelumnya pernah terjerat kasus ujaran pornografi yang ditangani Polda Metro Jaya, Polri tetap tidak bisa melakukan tindakan hukum dengan sendiri. Polri hanya menunggu koordinasi dengan Kemenlu jika diperlukan.
Baca Juga: Asteroid Inikah yang Jadi Penyebab Pesawat NASA Rusak?
"Yang mengassesment sebenarnya Kemenlu tentunya akan ikut berkoordinasi dengan pihak sana. Polri gak bergerak," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI membenarkan penangkapan dan pemeriksaan Rizieq Shihab tersebut. Konfirmasi tersebut diperoleh setelah Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah melakukan penelusuran.
Dalam keterangan resminya, Kemenlu menjelaskan Rizieq Shihab sempat dimintakan keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekah atas dasar laporan warga negara Saudi.
Warga Saudi yang tak disebutkan namanya tersebut, melapor ke polisi bahwa dirinya melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di rumah Rizieq Shihab di Mekah.
Menindaklanjuti konfirmasi ini, Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Rizieq, sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
Baca Juga: Tren Oplosan untuk Mabuk, dari Lem hingga Rebusan Pembalut
Pendampingan tersebut diberikan dengan tetap menghormati hukum dan aturan setempat.