Miris, 2 Tahun Gadis Belia di Jambi Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 08 November 2018 | 09:18 WIB
Miris, 2 Tahun Gadis Belia di Jambi Jadi Budak Seks Ayah Kandung
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ayah dan ibu Melati ini sudah lama tidak akur. Karena ayah Melati sering melakukan KDRT. Baru dua minggu belakangan ini mereka pisah," ujar Afrito.

Selain menangkap Sukirno, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar tikar plastik warna merah yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pencabulan, serta satu buah sarung milik pelaku.

Kini, Sukirno akan dijerat UU RI Nomor 23 tahun 2002 Perlindungan anak Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Hukuman itu ditambah sepertiga, karena dilakukan kepada anak kandung, maka ditambah menjadi 20 tahun kurungan penjara.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di laman Serujambi.com dengan judul: "Parah! Anak Diperkosa Ayah Kandung di Atas Tikar"

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam dan Klasemen

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI