Suara.com - Kasus pencabulan lagi-lagi menghantui anak-anak di Indonesia. Kali ini menimpa seorang gadis belia 14 tahun asal Desa Talang Duku, Kecamatan Tanggo Rajo, Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi. Mirisnya, pelaku bukanlah orang lain, melainkan orang terdekat korban yakni ayah kandungnya sendiri.
Adalah Sukirno, pria 36 tahun ini tega mencabuli anak kandungnya sendiri selama dua tahun. Dari informasi, peristiwa memilukan yang dialami korban (sebut saja namanya Melati) awalnya terjadi pada 2016 lalu.
Saat itu, Melati baru saja akan menginjak bangku SMP. Entah apa yang merasuki pikiran Sukirno, malam hari sebelum Melati masuk ke sekolah ia nekat memasuki kamar anaknya hingga terjadilah aksi pencabulan itu.
Tidak sampai di situ, aksi pencabulan itu terjadi berulang-ulang selama kurang lebih dua tahun. Parahnya lagi, aksi cabul ayah kandung kepada anaknya itu tanpa ada yang tahu. Selama itu, tak terhitung berapa kali Sukirno mencabuli putri kandungnya.
Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam dan Klasemen
Hingga kemudian pada 5 Oktober 2018, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari Sukirno nekat kembali mencabuli Melati di atas tikar rumah mereka. Merasa tak sanggup lagi atas kelakuan ayah kandungnya, Melati akhirnya bercerita kepada kakeknya.
Mendengar cerita cucu perempuannya, sang kakek bak tersambar petir di siang hari, kaget. Kesal dan marah atas ulah Sukirno, sang kakek langsung melaporkan peristiwa pencabulan itu ke Mapolres Muarojambi pada 7 Oktober 2018 lalu. Polisi lalu menangkap Sukirno.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Afrito Marbaro Macan membenarkan peristiwa pencabulan ayah kandung terhadap putrinya itu.
“Benar, pelakunya merupakan ayah kandung korban sendiri. Yang melapor ke Polres kakek korban,” kata Afrito seperti dilansir Serujambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (7/11/2018).
"Karena pelaku dengan korban masih satu rumah, jadi kita tidak terlalu sulit menangkapnya," sambung dia.
Baca Juga: Heboh Remaja Mabuk Rebusan Pembalut, Ini Bahaya yang Mengancam
Menurut Afrito, ayah Melati ini juga kerap melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Karena itu, ibu kandung Melati sering tidak berada di rumah. Jadi, Sukirno bisa seenaknya memperlakukan anak kandungnya itu selama dua tahun terakhir.