Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung melarang terbang (grounded) pesawat Lion Air menabrak tiang di Bandara Fatmawati Bengkulu, kejadian tersebut terjadi pada penerbangan JT 633 rute Bengkulu-Jakarta.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Pramintohadi Sukarno mengatakan pihaknya akan segera melakukan investigasi menyusul insiden pesawat Lion Air yang menyenggol tiang di Bandara Fatmawati Bengkulu.
Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER, registrasi PK-LGY dengan nomor penerbangan JT 633 yang akan berangkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu menuju Bandara Soekarno Hatta di Banten pada sekitar pukul 18.20 WIB menabrak tiang ketika akan menuju landasan pacu.
Untuk kejadian ini akan dilakukan investigasi oleh Inspektur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, Inspektur Bandar Udara dan Inspektur Navigasi Penerbangan guna melihat penyebab kejadian dan langkah tindak lanjut yang tepat.
Baca Juga: Lakukan Kesalahan, Wasit PSS Sleman vs Madura FC Diistirahatkan
"Kami telah menerima laporan awal dari Kepala Bandara Fatmawati Bengkulu bahwa sayap pesawat Lion Air JT 633 yang akan berangkat dari Bandara Fatmawati Bengkulu menuju Bandara Soekarno Hatta menyenggol tiang parking stand 3 yang berada di depan gedung VIP Bandara tersebut sehingga sayap pesawat sebelah kiri mengalami kerusakan" ujar Pramintohadi dalam keterangannya, Rabu (7/11/2018).
Penumpang yang berjumlah 145 orang telah kembali berada di terminal keberangkatan. Rencananya para penumpang akan diberangkatkan dengan pesawat Lion Air lainnya pada sekitar pukul 22.10 WIB.
"Kemenhubtelah menginstruksikan kepada Kabandara untuk memastikan maskapai penerbangan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan dengan memberikan kompensasi atas keterlambatan penerbangan kepada penumpang Pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER ," imbuh dia.