Kasus Iklan Jokowi-Maruf Disetop Bawalsu, PDIP: Alhamdulillah

Rabu, 07 November 2018 | 21:20 WIB
Kasus Iklan Jokowi-Maruf Disetop Bawalsu, PDIP: Alhamdulillah
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku bersyukur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memutuskan menyetop laporan iklan pasangan Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang diterbitkan Harian Media Indonesia.

Menurutnya, sejak awal partainya tak mau menyolong start untuk melaksanakan kampanye Pilpres 2019 sebagaimana aturan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum.

"Ahamdulillah. Sejak kami memang punya keyakinan niat kami baik, niat kami bukan kampanye dini, niat kami membantu KPU membantu Bawaslu agar kualitas demokrasi bisa lebih baik dengan cara meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dana kampanye sehingga partisipasi masyarakat melalui rekening dana kampanye itu sangat baik," ujar Hasto di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Hasto mengklaim, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf sangat transparan dalam melakukan pengumpulan dana kampanye.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kesal Diisukan Dekat dengan Produser RA Pictures

"Kami bukan pimpinan korporasi, kami bukan memberikan dukungan itu dengan menerima imbalan berupa dana, tidak, kita dengan keyakinan. Karena itu kami menjembatani partisipasi itu dengan membuka rekening dana kampanye. penjelasan kami ke Bawaslu didengar dengan baik sehingga keputusannya seperti itu ini bukan bagian dari pelanggaran," kata dia.

Lebih lanjut, Hasto menyarankan kubu pasangan nomor urut 01 Prabowo-Sandiaga juga mengiklankan rekening dana kampanye daripada menggu adgat tim Jokowi-Ma'ruf. Saran itu diberikan Hasto ketimbang

"Dan tim Prabowo juga daripada gugat-gugat kami lebih baik mereka mengiklankan yang sama itu lebih positif dalam demokrasi," tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI resmi menyetop laporan iklan pasangan Jokowi-Ma'ruf yang diterbitkan Harian Media Indonesia. Laporan ini dihentikan setelah Bawaslu serangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan ahli serta terlapor.

"Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap Laporan Nomor 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, siang tadi.

Baca Juga: Tabrak Tiang saat Take Off, Penumpang Lion Air JT 633 Menjerit

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI