Eks Wabup Malang dan Empat TSK Resmi Ditahan KPK

Rabu, 07 November 2018 | 20:45 WIB
Eks Wabup Malang dan Empat TSK Resmi Ditahan KPK
Mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan resmi ditahan KPK (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka baru dalam kasus suap terkait perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.

Tersangka pertama yang turun pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan yakni mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan. Usai menjalani pemeriksaan, Subhan tampak terlihat telah memakai rompi oranye khas tahanan KPK.

Subhan tak banyak menanggapi pertanyaan awak media dengan dilakukan penahanan.

"Enggak, sudah sudah ya," kata Subhan sambil masuk dalam mobil tahanan KPK, Rabu (7/11/2018).

Baca Juga: Guardiola: Lawan Shakhtar Lebih Penting dari Derby Manchester

Tak berselang lama tersangka lain menyusul untuk menaiki mobil tahanan yang sudah di parkir di pelataran gedung komisi antirasuah itu, Mereka adalah Permit and Regulatory Division Head PT. Tower Ockyanto, Direktur PT. Sumawijaya Achmad Suhawi, Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia Onggo Wijaya dan seorang pihak swasta bernama Nabiel Titawano.

Mereka mengacuhkan pertanyaan sejumlah awak media. dan lebih memilih bungkam dengan lebih memilih langsung naik ke mobil tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Mereka semua ditahan selama 20 hari pertama. Dititipkan di beberapa rumah tahanan," kata Febri.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap dalam perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015 yang telah menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka.

Baca Juga: Stoichkov: MU Berpeluang Tampil di Final Liga Champions

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI