Soal Penangkapan Rizieq , PDIP : Ada Pengibaran Bendera Terlarang

Rabu, 07 November 2018 | 20:01 WIB
Soal Penangkapan Rizieq , PDIP : Ada Pengibaran Bendera Terlarang
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merespons soal Pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang sempat ditangkap aparat kepolisian Arab Saudi karena kedapatan memasang bendera berkalimat tauhid.

Terkait hal itu, Hasto menyebutkan, tindakan penangkapan itu diduga tindakan Rizieq melanggar aturan hukum yang ditetapkan di Arab Saudi. Namun, Hasto menyebutkan jika Rizieq kekinian sudah kembali dilepaskan aparat kepolisian setempat.

"Ya (Habib Rizieq) kan sudah keluar. Jadi artinya di situ juga setiap negara punya sistem hukum sendiri," ujar Hasto usai melakukan pertemuan dengan delegasi calon pemimpin Singapura di kantor PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Hasto menyampaikan, jika insiden penangkapan Rizieq tersebut karena soal bendera yang dianggap dilarang dikibarkan di Arab Saudi karena diidentikan dengan lambang gerakan ekstrimis di Timur Tengah.

"Kami menerima penjelasan dari pak Dubes ada pengibaran bendera yang juga dinyatakan terlarang, itu kan menunjukkan tertib hukum juga. Arab Saudi kan seperti itu. Ya kita harus tertib hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI membenarkan penangkapan dan pemeriksaan Rizieq Shihab tersebut. Konfirmasi tersebut diperoleh setelah Pejabat Fungsi Konsuler KJRI Jeddah melakukan penelusuran.

Dalam keterangan resminya, Kemlu RI menjelaskan Rizieq sempat dimintakan keterangan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Mekah atas dasar laporan warga negara Saudi.

Warga Saudi yang tak disebutkan namanya tersebut, melapor ke polisi bahwa dirinya melihat bendera yang diduga mirip dengan bendera ISIS terpasang di rumah Rizieq Shihab di Mekah.

Menindaklanjuti konfirmasi ini, Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Jeddah telah memberikan pendampingan kekonsuleran kepada Rizieq, sebagaimana yang diberikan kepada semua WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.

Pendampingan tersebut diberikan dengan tetap menghormati hukum dan aturan setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI