Pidato Tampang Boyolali, Prabowo Subianto Dilaporkan ke Bawaslu

Rabu, 07 November 2018 | 19:05 WIB
Pidato Tampang Boyolali, Prabowo Subianto Dilaporkan ke Bawaslu
Prabowo menebarkan janji-janji tersebut di depan relawan pendukungnya serta tokoh-tokoh masyarakat di rumah makan Sate Lego, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis (1/11/2018). (Dokumen : Tim Kampanye Prabowo - Sandiaga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Barisan Advokat Indonesia melaporkan Calon Presiden nomor urut 1 Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu Ri, terkait pidato yang dinilai mengejek warga Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Ketua Presidium BADI Andi Syafrani mengklaim, pidato Prabowo ’tampang Boyolali’ pada tanggal 30 Oktober 2018 tersebut mengandung materi diskriminasi SARA meski bersifat lelucon

”Kami melaporkan pidato Prabowo ini ke Bawaslu untuk mendapatkan kepastian, apakah candaan SARA masuk kategori pelanggaran pemilu atau tidak," ujar Andi di gedung Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).

Andi menuturkan, laporan yang diajukan ke Bawaslu juga untuk mengetahui apakah candaan Prabowo masuk dalam kategori penghinaan SARA atau tidak.

Baca Juga: Sandiaga dan Rachmawati Resmikan Laman Daring Partai Emak-emak

Menurutnya, penggunaan istilah ’tampang Boyolali’ itu kemungkinan bisa dikategorikan diskriminasi antargolongan.

"Mengingat di dalam salah satu unsur yang termuat dalam Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan adanya unsur ’golongan’. Apakah yang dimaksud dengan golongan ini? Siapakah yang dimaksud dengan golongan ini? Itu yang mau kami perjelas dari pelaporan ke Bawaslu," sambungnya.

Kalau pidato itu merupakan pelanggaran, Andi menuntut Bawaslu memerintahkan Prabowo meminta maaf kepada warga Boyolali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI