Terlibat Suap Menara, Subhan Susul Bupati Mojokerto Jadi TSK

Rabu, 07 November 2018 | 18:31 WIB
Terlibat Suap Menara, Subhan Susul Bupati Mojokerto Jadi TSK
Harta Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. [Antara/Umarul Faruq]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tiga tersangka terkait kasus suap perizinan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. Tiga tersangka itu adalah  Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, Direktur PT. Sumawijaya Achmad Suhawi dan pihak swasta, Nabiel Titawano.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan tiga orang kembali sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018).

Febri menjelaskan Nabiel diduga bersama Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT. Power memberi hadiah atau janji kepada Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang  lebih dahulu berstatus tersangka.

Sedangkan, Subhan dan Suhawi diduga bersama Direktur Operasi PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia ( Protelindo), Onggo Wijaya yang juga sudah ditetapkan tersangka turut menyuap Mustofa.

Baca Juga: Riko Optimistis Timnas Indonesia Raih Poin di Laga Perdana Grup B

Dalam kasus suap menara tersebut, Mustofa diduga menerima uang sebesar Rp2,75 miliar terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Rinciannya, uang suap diterima dari rower bersama Group sebesar Rp2,2 miliar dan PT. Protelindo sebesar Rp550 juta.

"Itu setelah fee diterima, IPPR dan IMB baru akan diterbitkan," ujar Febri.

Febri pun telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri untuk tiga tersangka yakni Subhan, Suhawi, dan Nabiel. Itu dilakukan pencegahan kurang lebih selama 6 bulan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Esensi Tampang Boyolali Versi Sandiaga Uno

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI