Suara.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, program hunian milik untuk PNS, TNI, dan Polri, akan menerapkan skema downpayment alias uang muka 0 persen dengan masa pinjaman mencapai 30 tahun.
Bambang mengatatakan, pembayaran cicilan dan masa pinjamannya bisa sampai usia pensiun abdi negara, atau maksimum 75 tahun.
"Dengan catatan waktu pertama kali mengajukan pinjaman usia maksimum 53 atau 55 tahun," kata Bambang di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018).
Hunian berstatus hak milik ini, kata Bambang, melibatkan bank berstatus badan usaha milik negara.
Baca Juga: RS Polri Kumpulkan 70 Data Gigi Korban Lion Air JT 610
Namun, nantinya, PNS, prajurit TNI atau Polri dipersilakan mencari sendiri rumah atau apartemen yang ingin dimiliki. Sementara pembiayaan akan diurus bank BUMN.
"Nah dalam rapat diputuskan harus ada penguatan, pertama tentunya dukungan pemerintah agar beban PNS, TNI, dan Polri menjadi lebih ringan. Kedua menjadi penting adalah penyediaan lahan," ujar dia.
Selain itu, pemerintah juga akan mencoba skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP), untuk pembayaran berskema kredit pemilikan apartemen (KPA).
Bambang menambahkan, pemerintah juga mengupayakan penyediaan lahan untuk program itu, terutama lahan yang dikuasai negara.
Lahan milik negara tersebut nantinya akan diprioritaskan menjadi lokasi pembangunan rumah susun atau apartemen DP 0 persen bagi abdi negara.
Baca Juga: Menteri Basuki Minta Aset Wisma Atlet Dialihkan ke PU
Lebih jauh Bambang menuturkan, program ini tak sama dengan kebijakan rumah DP 0 Rupiah dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.