Suara.com - Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin mengaku belum mendapat kabar mengenai kemungkinan penolakan surat pengalihan tahanan kliennya sebagai tahanan kota. Padahal anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan sudah pasang badan sebagai penjamin.
Polisi masih menunggu informasi tersebut secara valid. Jika surat permohonan pengalihan tahanan yang kedua tersebut di tolak pihak penyidik, Insank mengaku kecewa akan hal tersebut. Surat permohonan yang kedua tersebut dikirim ke penyidik Ditreskrimum pada Senin (29/10/2018).
"Ya harus kami tahu dulu alasannya. Kami juga sedang menunggu informasi itu secara valid, kalau kami sudah menerina itu baru kami tanggapi," ujar Insank saat dihubungi, Rabu (7/11/2018).
"Kalau sampai hal itu benar ditolak, kami kecewa sebagai kuasa hukum, kami kecewa mewakili keluarga di juga kami sangat kecewa kalau benar itu sampai ditolak yang kedua ini ya. Karena dasarnya sangat jelas kok yang kami ajukan. Ini bukan penangguhan, haris digaris bawahi bukan penangguhan," jelasnya.
Baca Juga: Atiqah Bawa Makanan Enak untuk Ratna Sarumpaet, Tapi Tak Dimakan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan permohonan tahanan kota untuk Ratna Sarumpaet yang kedua kemungkinan akan ditolak penyidik.
Argo mengatakan jika kemungkinan tersebut dapat saja terjadi lantaran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus Ratna ke Kejaksaan.
"Kemarin sudah diajukan, tentu nanti direktur (Dirkrimum Kombes Nico Afinta) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau (pelimpahan) berkas perkara. Ya sudah mau dikirim sepertinya akan ditolak kembali," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2018).