Suara.com - Berkas perkara dugaan pencemaran nama baik atas nama Augie Fantinus telah dilimpahkan ke kejaksaan. Pelimpahan dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut masih diteliti oleh jaksa.
"Berkas Augie sudah kita kirim ke Kejaksaan pada tanggal 6 November kemarin. Nanti kita tunggu penilaian dari jaksa," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).
Argo mengatakan jika berkas tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka Augie.
Baca Juga: Jadi Tersangka dan Ditahan, Augie Fantinus Mulai Ikhlas
"Nanti kita tunggu penilaian dari jaksa. Apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau belum. Kalau dinyatakan lengkap nanti jaksa menyatakan P21. Nanti tanggung jawab penyidik adalah mengirimkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum," jelasnya.
Namun, Argo juga menyatakan tidak menutup kemungkinan bahwa berkas tersebut akan dikembalikan dengan status P19 oleh kejaksaan.
"Tapi kalau nanti ada kekurangan-kekurangan yang perlu dilengkapi, baik itu petunjuk materiil maupun formil, nanti akan kita lengkapi. Baru setelah kita lengkapi, akan kita kirim kembali," tambah Argo.