Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima pengembalian uang sebesar Rp3 miliar dari Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang diduga merupakan hasil suap dalam proyek pembangunan Meikarta, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Itu jumlah yang diakui pernah diterima yang bersangkutan (Bupati Bekasi) terkait perizinan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (7/11/2018).
Selain Neneng, Febri mengaku, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi telah mengembalikan uang sebesar 90 ribu dolar Singapura.
"Jadi, sikap kooperatif mereka kami hargai," ujar Febri.
Baca Juga: Murah dan Mudah, Stunting Bisa Dicegah dengan Kacang Hijau
Dalam kasus ini, Febri juga mengultimatum agar pejabat Kabupaten Bekasi dan PT. Lippo Group jangan mencoba-coba menyembunyikan informasi adanya praktik suap dalam proyekn Meikarta.
"Sikap kooperatif akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," tutup Febri
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Billy Sindoro. Kemudian, konsultan Lippo Group yaitu Taryadi dan Fitra Djaja Purnama, serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen.
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar, Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Neneng Hasanah beserta anak buahnya diduga menerima hadiah atau janji oleh para petinggi Lippo Group, terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta pada lahan seluas 774 hektare.
Baca Juga: Bela Prabowo Hentikan Impor, Sandiaga: Harus Realistis
KPK menduga uang suap itu dibagi dalam tiga tahap pemberian. Bupati Neneng disebut baru mendapatkan Rp 7 miliar dari Lippo Group.