KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha

Rabu, 07 November 2018 | 15:44 WIB
KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dikawal petugas menggunakan rompi orange usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat(2/11). [ANTARA FOTO/Wibowo Armando]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (TK) dalam penyidikan kasus korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen. Taufik telah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"TK diperiksa sebagai saksi untuk PT Tradha," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, KPK pada Selasa (30/10/2018) resmi menetapkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka menerima hadiah atau janji.

Penerimaan hadiah atau janji oleh Taufik Kurniawan terkait perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016 untuk alokasi APBD Perubahan Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016. Diduga Taufik Kurniwan menerima sekurang kurangnya sebesar Rp3,65 miliar.

Baca Juga: Wapres JK: Kasihan Taufik Kurniawan

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai korporasi sebelumnya.

PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI