Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

Rabu, 07 November 2018 | 15:37 WIB
Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Rp 3 Miliar
Neneng Hasanah Yasin (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY) telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Suap itu terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tersangka lainnya, yaitu Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR) juga telah mengembalikan uang 90 ribu dolar Singapura.

"Yang bersangkutan telah mengembalikan uang pada KPK sekitar Rp3 miliar. Jumlah itu merupakan sebagian dari yang diakui pernah diterima yang bersangkutan terkait perizinan proyek Meikarta. Secara bertahap akan dilakukan pengembalian berikutnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (7/11/2018).

"Sedangkan tersangka NR juga telah mengembalikan uang yang pernah diterima pada 15 Oktober 2018 sebelum peristiwa OTT (operasi tangkap tangan) dilakukan, yaitu 90 ribu dolar Singapura," ucap Febri.

Baca Juga: Update Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

KPK, kata Febri, menghargai sikap kooperatif dari dua tersangka tersebut. Sedangkan dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, Febri menyatakan sejumlah keterangan terus menguat bahwa dugaan suap yang diberikan terkait kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek dari Lippo Group.

"Kami juga mengingatkan pihak-pihak dari Lippo atau pemkab agar bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan yang masih berlangsung ini dan tidak menyembunyikan informasi yang sebenarnya. Sikap kooperatif tersebut akan lebih membantu dan meringankan baik bagi perorangan ataupun korporasi," ujar Febri.

KPK pada Rabu mengambil sampel suara dari Neneng Hassanah untuk keperluan pembuktian komunikasi dalam kasus suap perizinan Meikarta tersebut.

KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Baca Juga: Suap Meikarta, KPK Ambil Sampel Suara Bupati Bekasi Neneng

Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare. Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI