Atiqah Hasiholan Terus Dorong Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Rabu, 07 November 2018 | 14:39 WIB
Atiqah Hasiholan Terus Dorong Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Atiqah Hasiholan dan tim pengacara kembali besuk Ratna Sarumpaet di Rutan Polda. (Suara,com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anak Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan terus mendorong Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya mengabulkan ibunya menjadi tahanan kota. Dengan begitu, Ratna Sarumpaet tidak mendekam di sel tahanan.

Atiqah Hasiholan dan kakaknya, Fathom Saulina menjadi jaminan pengajuan tahanan kota Ratna Sarumpaet sejak Senin (29/10/2018).

Atiqah Hasiholan beralasan jika faktor kesehatan sang ibu menjadi alasan pengajuan tahanan menjadi tahanan kota. Diketahui, Ratna telah mendekam di Rutan Polda Metro sejak 5 September 2018 lalu.

"Memang saya menjaminnya, pengalihan ini kan harus ada penjamin, penjaminnya saya dan kakak saya," kata Atiqah di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2018).

Baca Juga: Repotnya Atiqah Hasiholan Memberi Makan Ratna Sarumpaet

Terkait permohonan keluarga yang ingin Ratna jadi tahanan kota, Atiqah Hasiholan mengatakan jika hal tersebut menjadi hak bagi setiap tahanan.

“Ini juga sebetulnya hak setiap tahanan. Memang tujuannya kami sebagai keluarga ada hak untuk meminta permohonan ini dan kami gunakan hak kami sebaik-baiknya ditambah dengan alasan utamanya ya kondisi ibu saya sendiri,” jelasnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan jika penangguhan penahanan Ratna yang dajukan keluarganya belum dikabulkan oleh kepolisian.

“Untuk saat ini dari Direktorat Research penyidik saat ini belum juga juga mengabulkan tahanan kota yang diajukan,” jelas Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).

Argo mengatakan, hingga kini penyidik tengah menyusun resume sebelum berkas perkara dan kemudian dikirim ke Kejaksaan.

Baca Juga: Atiqah Hasiholan Ungkap Ratna Sarumpaet Susah Makan

“Jadi untuk saat ini penyidik sedang menyusun resume. Penyidik sedang menulis dalam satu tulisan dan menyimpulkan pada keterangan saksi, keterangan ahli dan meterangan bukti. Setelah selesai resume akan langsung kita berkas perkara dan kita kirim ke Kejaksaan,” beber Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI