Sistem Informasi Legalitas Kayu KLHK Raih Top 40 Pelayanan Publik

Rabu, 07 November 2018 | 13:53 WIB
Sistem Informasi Legalitas Kayu KLHK Raih Top 40 Pelayanan Publik
Menteri LHK, Siti Nurbaya, dalam "Sosialisasi Penanaman 25 Pohon selama Hidup dalam Rangka Pengendalian Kerusakan DAS Citarum, di Desa Wangun Jaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (3/11/2018). (Dok: KLHK)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapatkan penghargaan "Top 40 Inovasi Pelayanan Publik", dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menerima anugerah penghargaan tersebut, yang diserahkan langsung oleh Wakil Presiden (Wapres), Jusuf Kalla, dalam pembukaan The International Public Service Forum (IPS Forum) 2018, di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Dalam sambutannya, Wapres berpesan kepada para penerima penghargaan agar terus mengembangkan dan memperbaiki inovasinya, sehingga dapat menjadi bagian dari kemajuan bangsa Indonesia. Hadirnya inovasi-inovasi ini akan mengurangi jalur-jalur birokrasi, sehingga menciptakan pemerintah yang baik, cepat dan bersih dari korupsi.

"Itulah mengapa diperlukan inovasi-inovasi yang baik dan dapat mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik," katanya.

Siti menyatakan sangat bersyukur atas capaian prestasi ini. Tidak lupa, ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran staf atas kerja keras dalam mengembangkan dan mengelola SILK. SILK menjadi satu-satunya inovasi pelayanan publik, wakil dari Indonesia yang dikirim Kementerian PANRB ke Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), dalam kompetisi Observatory of Public Sector Innovation tingkat dunia.

Baca Juga: KLHK Dukung Pengembangan Industri Sutera Lewat Perhutanan Sosial

Meski mendapat banyak tantangan, namun ditegaskan Menteri Siti, pihaknya tetap yakin, SILK dapat memberi kontribusi terbaik bagi Indonesia. Dengan sistem ini, maka legalitas produk kayu makin terjamin, sehingga dapat meningkatkan daya saing ekspor produk indonesia.

''Kita satu-satunya negara yang sudah pakai sistem legalitas kayu dalam perdagangan kayu di Eropa, sehingga tidak perlu lagi due diligence," ujarnya.

SILK dikembangkan untuk menjadi solusi dalam menjawab tantangan global perdagangan kayu legal di Indonesia. Sistem Informasi yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) KLHK ini, merupakan salah satu instrument dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

SILK merupakan platform online yang dapat diakses oleh masyarakat pada alamat silk.menlhk.go.id. SILK dapat mempermudah para eksportir dalam penerbitan dokumen legalitas kayu (Dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT), sebagai salah satu kelengkapan dokumen persyaratan ekspor produk kayu dari Indonesia.

Sejak 1 Januari 2013 hingga 5 November 2018, telah diterbitkan lebih dari 927 ribu dokumen V-Legal dan Lisensi FLEGT, atau rata-rata 438 dokumen per hari, sebagai kelengkapan persyaratan ekspor dengan total nilai ekspor lebih dari USD 53 miliar. Ekspor produk kayu legal dari Indonesia ke pasar dunia juga menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan.

Baca Juga: Jadi Cagar Biosfer, KLHK Serahkan Sertifikat ke Kapuas Hulu

Nilai ekspor produk kayu legal pada 2013 sebesar USD 6,1 miliar, meningkat menjadi sebesar USD 10,6 miliar pada Oktober 2018, atau meningkat lebih dari 73 persen dalam kurun waktu 6 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI